Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain

kali ini kami akan mencoba memberikan informasi tentang beberapa syarat mengambil uang dengan buku tabungan orang lain.

Mau mengambil uang di bank dengan buku tabungan orang lain? Bisa banget, kamu bisa mengambil uang dengan buku tabugan orang lain dengan beberapa syarat.

Seperti yang Anda ketahui, tarik tunai di teller tidak sama dengan tarik tunai di mesin ATM. Pemegang rekening yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor untuk mengambil uang.

Situasinya jelas berbeda ketika Anda menarik uang di ATM, yang dapat memberi tahu keluarga atau orang yang Anda percayai untuk mengambil uang dengan memberi tahu mereka PIN ATM. Jadi apakah bisa untuk mengambil uang di bank melalui orang lain?

Dalam hal ini, Anda sebenarnya dapat mewakili proses penarikan uang di rekening tabungan orang lain. Namun ada alasan yang menjadi catatan tambahan, seperti pemilik rekening sudah tua dan tidak bisa kemana-mana atau pemilik rekening meninggal dunia.

Selain itu, untuk dapat menarik uang dengan buku tabungan orang lain, Anda juga harus melengkapi syarat dan ketentuan. Karena Anda perlu menyiapkan syarat-syarat tertentu untuk mengambil uang dengan buku tabungan orang lain di kantor.

Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain

Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain
Ilustrasi mengambil uang di bank

Maka kali ini kami akan mencoba memberikan informasi tentang beberapa syarat mengambil uang dengan buku tabungan orang lain. Dalam keadaan umum, syarat untuk mengambil uang dari buku tabungan orang lain juga memiliki ketentuan yang sama.

Bahkan, tidak jauh berbeda dengan persyaratan penarikan uang di bank BRI bagi nasabah yang telah meninggal. Untuk melakukan ini, Anda harus memenuhi kondisi berikut:

1. Surat Kuasa

Syarat pertama adalah jika para pihak melakukan penarikan di rekening tabungan, mereka memerlukan surat kuasa yang menjelaskan tentang apa perjanjian itu. Dalam hal ini, kedua belah pihak, penerima dan pemberi kuasa, telah menandatangani surat kuasa yang bermaterai.

2. KTP Pemberi Kuasa

Persyaratan kedua adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, sebelum pergi ke kantor bank terkait, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memperoleh KTP dari pemilik tabungan.

3. KTP Penerima Kuasa

Persyaratan ketiga adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan cara ini, ketika menarik uang, penerima kuasa harus membawa identitas ini ketika dia datang ke kantor.

4. Kartu ATM

Persyaratan keempat adalah kartu ATM. Selain syarat di atas, si penerima kuasa juga wajib membawa kartu ATM untuk membuktikan kebenaran data yang terdapat dalam surat kuasa yang telah dibuat.

5. Buku Tabungan

Syarat kelima tentu saja buku tabungan. Silakan juga meminta buku tabungan sebelum pergi ke cabang terkait. Ini adalah syarat untuk mendukung kebenaran penarikan uang dari buku tabungan orang lain.

6. dan Lainnya

Tidak hanya syarat-syarat di atas, akta nikah, sertifikat deposito, dll juga perlu dibawa sesuai dengan ketentuan bank. Itu karena bank memiliki aturan berbeda untuk menarik uang dari rekening tabungan orang lain.

Prosedur Pengambilan Uang

Jika Anda sudah mengetahui syarat dan ketentuan di atas untuk mengambil uang dari tabungan orang lain, maka selanjutnya Anda hanya perlu mengetahui bagaimana prosedurnya. Prosedurnya tidak jauh berbeda dengan cara mengambil uang tabungan orang yang sudah meninggal, berikut syarat dan ketentuannya.

  • Pertama-tama, silahkan siapkan syarat-syarat di atas.
  • Kemudian pergi ke cabang bank terdekat (sesuai dengan rekening/rekening tabungan Anda).
  • Silahkan ambil nomor dan tunggu nomor antriannya.
  • Saat dipanggil oleh CS, sampaikan tujuannya adalah untuk menarik uang dari buku tabungan orang lain.
  • Dengan cara ini, petugas akan memproses permintaan penarikan.
  • Tunggu petugas menyelesaikan pemrosesan dan Anda akan menerima uang Anda.
  • Proses penarikan uang dari buku tabungan orang lain sukses.

Demikian informasi yang dapat kami berikan tentang syarat mengambil uang buku tabungan orang lain. Mengenai syarat di atas merupakan sayarat umum dan biasanya setiap bank memiliki peraturan yang berbeda-beda.